Struktur Organisasi K3

Dalam pembentukan organisasi K3 di lingkungan perusahaan atau instansi, organisasi ini dapat berbentuk structural seperty safety Department (Departement K3), fungsional seperti safety committee (Panitia Pembina K3).

 

Untuk artikel ini yang dibahas adalah safety committee (Panitia Pembina K3), untuk Departement safety ( Departement K3) akan dibahas di artikel yang berbeda.

Ok..sekarag kita kembali ke Panitia Pembina K3 atau lebih dikenal dengan P2K3. Syarat pembentukan P2K3 adalah :

  1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsure pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas ketua. Sekretaris dan anggota.
  2. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 diperusahaan.
  3. Ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk
  4. Jumlah dan susunan P2K3 adalah sebagai berikut :

a.       Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, jumlah anggota sekurang-kurangnya 12 orang terdiri dari 6 orang mewakili pengusaha/pimpinan dan 6 orang mewakili tenaga kerja.

b.      Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 sampai 100 orang, jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang, terdiri dari 3 orang mewakili pengusaha dan 3 orang mewakili pekerja.

c.       Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar jumlah anggota sesuai dengan butir b diatas.

d.      Kelompok perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang untuk anggota kelompok, jumlah anggota sesuai dengan butir b diatas yang masing-masing anggota mewakili perusahaannya.

 

Sekian dulu artikel mengenai struktur Organisasi K3 khususnya Safety Committee (P2K3), untuk organisasi department K3 akan dibahas pada artikel berikutnya.

Leave a Reply